Bapenda Kabupaten Serang Resmi Naikan Pajak Hiburan 40 %

  • Home
  • HOT NEWS
  • Bapenda Kabupaten Serang Resmi Naikan Pajak Hiburan 40 %
Bapenda Kabupaten Serang Resmi Naikan Pajak Hiburan 40 %

Serang, (variabanten.com)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah resmi memberlakukan aturan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Kenaikan pajak tersebut mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tepatnya pada pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 yang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Kabid Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya telah resmi menerapkan undang-undang tersebut pada tahun ini dengan menaikkannya menjadi 40 persen dari semula hanya 25 persen.

Menurutnya, jumlah pengusaha yang bergelut di bidang tersebut tidaklah terlalu banyak. Namun, dengan adanya kenaikan besaran pajak di sektor hiburan, turut meningkatkan target pendapatan untuk pajak hiburan. (*/Fais).

Comments are closed