Bapenda Kabupaten Serang Resmi Naikan Pajak Hiburan 40 %
Serang, (variabanten.com)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah resmi memberlakukan aturan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Kenaikan pajak tersebut mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tepatnya pada pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022
Read More