Upaya Memberantas Perjudian Online, Oleh Putra Agung Paskalis Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Upaya Memberantas Perjudian Online, Oleh Putra Agung Paskalis Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Upaya Memberantas Perjudian Online, Oleh Putra Agung Paskalis Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Perjudian mungkin sudah ada semenjak dahulu, namun dengan perkembangan teknologi modern saat ini perjudian sudah mengalami peningkatan, yang awalnya hanya bisa dilakukan tatap muka antar pelaku yang satu dengan yang lainnya. Sekarang bisa diakses melalui handphone masing-masing indvidu, hal ni mengakibatkan sulitnya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti permasalahan judi tersebut.

Bukan hanya kalangan dewasa yang menjadi pelaku perjudian online tersebut namun kalangan anak kecil pun mulai memainkan Judi Online (Slot). Berdasarkan data yang di ambil pada periode 2017 sampai dengan 2022 yang dilakukan oleh ppatk perputaran uang yang dihasilkan dari judi online mencapai 190 triliun rupiah. hal ini dianggap cukup fantastis mengingat besaran pendapatan yang dihasilkan melalui perjudian tersebut.

Jika kita melihat dari segi regulasi yang ada dirasa sudah mengatur dengan baik namun lain halnya dengan upaya penegakan dari regulasi tersebut. Regulasi yang dimaksud adalah undang-undang informasi dan elektronika pasal 45 ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dendan sebesar Rp. 1 miliar”. Penegakannya dirasa masih mengalami kekurangan karena cara pemerintah untuk memberantas hal ini hanya dengan memblokir situs atau domain judi online, para pelaku (bandar) dapat mengelabui dengan cara membuat situs atau domain yang lainnya.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal ini menurut Penulis dapat dilakukan dengan 2 hal yaitu:
1. Dengan melakukan penindakan lebih lanjut terhadap bandar dari judi online tersebut, jika bandar judi online berada di indonesia aparat dengan jajarannya bisa langsung melakukan penangkapan terhadap bandar tersebut. Namun jika bandar tersebut berada di luar negeri seperti (contoh: Kamboja atau Singapore) aparat penegak hukum dalam hal ini ( pemerintah) dapat berkerja sama dengan aparat penegak hukum tempat bandar itu terindikasi.
2. Hal upaya yang ke-2 mungkin dapat menimbulkan pertentangan dari masyarakat, yaitu dengan melegalkan hal tersebut. Jika kita menelisik sejarah di salah satu kota yaitu Jakarta pada tahun 1966 – 1977 pada era Gubernur Ali Sadikin hal seperti perjudian dilegalkan namun dengan poin melokalisasi atau membuat tempat tersendiri, dengan adanya legalisasi tersebut gubernur ali sadikin dapat membuat banyak fasilitas di Jakarta.
Satu hal yang dikatakan oleh gubernur tersebut “ kalau ada orang islam yang berjudi itu bukan salah Gubernur, tetapi ke-islaman orang itu yang bobrok dan sebagai umat islam saya sendiri tidak pernah berjudi”
Dengan adanya peneltian ini Penulis harap dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat. VB-Putra Trisna.

Comments are closed