Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden. Pencoblosan di TPS dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebutkan tahapan pelaksanaan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahun 2024
1 – 7 Agustus 2022:
pendaftaran partai politik
14 Desember 2022:
Menentukan partai politik
1 Januari – 9 Februari 2023:
Pelantikan Caleg
1 – 14 Mei 2023:
Pendaftaran calon DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
19 – 21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional
7 – 13 September 2023:
Pendaftaran Presiden & Wakil Presiden
11 Oktober 2023:
Penetapan calon DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Presiden & Wakil Presiden
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024:
Periode Kampanye Ditutup
11 – 13 Februari 2024:
Saat teduh
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Pileg & Hasil Pilpres
26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pemilu Nasional Kedua
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah DPR, DPD dan DPRD
20 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji Kesetiaan Presiden.
Sumber: KPU