Matel Pencegat Wartawan Dijatuhkan Pidana Enam Bulan
Tangerang, (variabanten.com)-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tak menyenangkan. Kedua terdakwa atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto. Diketahui, kedua terdakwa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai
Read More