Kejari Lebak hentikan Delapan perkara lewat Restorative Justice
Lebak, (variabanten.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) terhadap delapan perkara sepanjang tahun 2023. Penerapan RJ sekaligus menghentikan penututan terhadap delapan perkara itu ke meja hijau Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kedelapan perkara yaitu :1. Rahmat Hidayat yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dan
Read More