Tag: Ketentuan

Tentang Ketentuan KUHAP Untuk Tidak Dilakukannya Penahanan Terhadap Tersangka FH Mantan Ketua KPK Atas Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian SYL. Oleh Kurniawan, SH. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Tentang Ketentuan KUHAP Untuk Tidak Dilakukannya Penahanan Terhadap Tersangka FH Mantan Ketua KPK Atas Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian SYL. Oleh Kurniawan, SH. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Melakukan penetapan tersangkan kepada ketua KPK FB dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Ditemukan bukti yang cukup untuk

Read More
Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata - Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborodannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata – Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborosannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Bandung, (variabanten.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945. Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945

Read More
Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata - Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborodannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata – Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborodannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Bandung, (variabanten.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945. Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945

Read More