Tag: Dibawah

Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pengasuh (Baby Sitter), Oleh Mulyana Mukhlis, SH., Mahasiswa Megister Hukum Universitas Pamulang

Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pengasuh (Baby Sitter), Oleh Mulyana Mukhlis, SH., Mahasiswa Megister Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (Variabanten.com)-Seorang baby sitter adalah seseorang yang dipercaya untuk merawat dan mengawasi anak-anak, biasanya di rumah orang tua saat mereka tidak ada. Peran seorang baby sitter sering kali melibatkan memberikan perhatian dan perawatan kepada anak-anak, memastikan keselamatan mereka, dan terlibat dalam

Read More
Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata - Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborodannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata – Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborosannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Bandung, (variabanten.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945. Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945

Read More
Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata - Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborodannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketentuan Pengampuan Dalam KUHPerdata – Seorang Dewasa Boleh Juga Ditaruh Dibawah Pengampuan Karena Keborodannya, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.

Bandung, (variabanten.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945. Dalam amar putusan Mahkamah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945

Read More