Runtuhnya Perekonomian Di Indonesia Karena Maraknya Korupsi, Oleh Asnin Indyra Hudzaifah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Runtuhnya Perekonomian Di Indonesia Karena Maraknya Korupsi, Oleh Asnin Indyra Hudzaifah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Runtuhnya Perekonomian Di Indonesia Karena Maraknya Korupsi, Oleh Asnin Indyra Hudzaifah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (Variabanten.com)-Banyaknya kekayaan di negara Indonesia salah satunya yaitu sumber daya manusia, sudah tidak dapat dipungkiri dari segala peraturan yang diterapkan di Indonesia salah satunya yaitu menegakkan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apakah pemerintah Indonesia sudah lupa dengan sila kelima yang ada di Pancasila, jika pemerintah tidak lupa mengapa pemerintah masih dianggap mereka mengambil keadilan masyarakat bahkan mengambil hak-hak dari masyarakat Indonesia.

Jika kita lihat negara kita adalah negara hukum, seperti yang terkandung didalam perubahan ketiga tahun 2001 terhadap UUD 1945, akan tetapi masih banyak yang menyalahgunakan peraturan dan tidak menjalankan undang-undang tersebut, padahal sudah dijelaskan di Pasal 1 ayat 3 tentang negara ini adalah negara hukum.

Menurut pendapat Penulis mengapa masih banyak Para Pejabat di Indonesia yang mengambil hak-hak rakyat, mengapa masih terjadi perbuatan korup dari Para Pejabat di negeri ini, apakah penyebabnya KPK di perlemah sehingga begitu banyak yang melakukan Tindakan korupsi di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, dibuktikan dengan adanya 12 oknum menteri yang melakukan korupsi, saat ini dan baru-baru ini menteri pertanian ikut serta dalam korupsi dan menyeret ketua KPK dalam pusaran tindak pidana korupsi, lantas bagaimana kalau sudah seperti ini rakyat harus percaya terhadap siapa apabila sekelas ketua pemberantas korupsi saja ikut terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi itu sendiri.

Dilihat dari kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri pertanian hingga mencapai angka 3,9 miliyar, lalu sebelumnya pada saat negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19 terjadi kasus bansos pun tidak kalah besar hingga mencapai angka 127,5 miliyar, dari kedua kasus tersebut jelas sangat merugikan rakyat dan menghambat laju perekonomian negeri ini.

Disini kita mengetahui bahwa hukum di negara kita ini belum bejalan secara efektif, kita sama-sama tahu kalau hukum di negeri ini sangat tumpul keatas, ini dapat dibuktikan berapa banyaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat yang lolos dari jerat hukum, pertanyaan yang timbul mengapa tindak pidana korupsi masih marak terjadi dimana mana? Karena lemahnya penegakan hukum yang ada di negeri ini. Andaikan semua pejabat dan aparat penegak hukum dapat menjalankan amanat yang terkandung didalam Pancasila yang merupakan sumber dari segala hukum, maka negeri ini akan bebas dari korupsi dan keadilan serta kesejahteraan akan menjadi milik segenap rakyat Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya tindak pida korupsi yang seakan telah membumi di negeri tercinta ini ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu Upaya Preventif, Upaya Detektif, dan Upaya Represif.
Upaya Preventif adalah usaha pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi. Beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan adalah memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat, memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, membangun kode etik di sektor publik, membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis, dan meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
Upaya Detektif adalah usaha untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara cepat, tepat, dan biaya rendah. Beberapa Upaya Detektif yang dapat dilakukan adalah memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat, pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu, pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik, dan partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
Upaya Represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah di identifikasi tepat, dan dengan biaya murah, dapat segera di tindak lanjuti. Beberapa Upaya Represif yang dapat dilakukan adalah pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu, publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya, dan pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan PPNS dan penuntut umum.

Selain itu, kita juga perlu memperhatikan hal-hal kecil yang ada pada sekitar kita dan mengubah menjadi hal yang lebih baik lagi. Misalnya, mengurangi pembandingan diri dengan orang lain, mengelola waktu dengan baik, dan menjaga lingkungan kerja yang bersih dan aman.

Dengan menerapkan kebijakan-kebijakan ini dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat membantu mencegah diri sendiri dari korupsi dan berkontribusi dalam memantang korupsi di masyarakat. VB-Putra Trisna.

Comments are closed