Risard Nur Fiqral, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang: Kehawatiran Yang Perlu Diperhatikan Oleh Negara

  • Home
  • HOT NEWS
  • Risard Nur Fiqral, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang: Kehawatiran Yang Perlu Diperhatikan Oleh Negara
Risard Nur Fiqral, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang: Kehawatiran Yang Perlu Diperhatikan Oleh Negara

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Kehawatiran Yang Perlu Diperhatikan Oleh Negara Dalam Sektor Perekonomian Dan Bisnis di Indonesia Sejak diundangkannya Undang-Undan Cipta Kerja Terbaru, Oleh Risard Nur Fiqral, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang.

Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan yang layak dan sarana penghidupan yang manusiawi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan resmi yang melindungi Negara Indonesia, menegaskan supremasi hukum, dan sangat menekankan pada hak asasi manusia. Negara berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara dilindungi dengan jaminan pekerjaan.

Tidak ada seorang pun di dunia ini yang bercitacita atau secara sadar memilih untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan kesengsaraan dan kegagalan. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mempertahankan hidup dan memenuhi tuntutannya adalah melalui pekerjaan. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara jelas dilindungi dan dinyatakan dalam pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 1945 (UU No. 39 Tahun 1999).

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan program kerjanya di bidang legislasi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah peraturan perundang-undangan yang cukup besar. Sebagai bukti upaya pemerintah terhadap program kerjanya adalah melakukan penetapan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Namun kini malah menjadi isu hangat bahkan ini terus bergulir sampai dengan saat ini seusai pasca pemilu di tanggal 14 Februari 2024 kemarin, pembicaraan terkait produk hukum itu terus diperbincangkan.

Sebenarnya ada apa sampai pemerintah mati-matian untuk meloloskan produk atas undang-undang ini, padahal pada putusan 91/PUU-XVIII/2020 “Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini”.

Terlepas itu semua yang telah terjadi, tentunya ini akan sangat berdampak pada praktik-praktik di sektor perekonomian saat ini. Alih-alih ingin memajukan perokonomian justru sebaliknya, banyak pihak-pihak yang dirugikan atas adanya undang-undang tersebut terutama para pekerja/buruh dan perusahaan itu sendiri. Secara sederhana apabila pekerja/buruh merasa terancam dan melakukan pemberontakan terhadap perusahaan, justru perusahaan yang akan takut dan khawatir menjalankan bisnisnya di Indonesia dikarenakan kerugiannya tak sebanding dengan apa yang didapat dari regulasi tersebut.

Meskipun itu sebagian kecil, namun sebagian besar mayoritas perusahaan mendukung atas kebijakan lahirnya Undang-Undang tersebut, misalkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efesiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan. Akan tetapi jika dilihat lebih jauh justru ini seperti keuntungan semu, seperti telah diungkapkan diatas alih-alih ingin memajukan perokonomian justru sebaliknya, banyak pihak-pihak yang dirugikan termasuk Negara itu sendiri. Contoh di dalam sektor perpajakan atas adanya Undang-Undang Cipta Kerja terbaru ini alih-alih ingin menarik investor asing tetapi negara kita malah menurun kan pemungutan pajak agar supaya pebisnis mau berbisnis di Indonesia, lalu pertanyaannya bagaimana mungkin negara yang sedang berkembang untuk menaikan rasio pajak disuruh untuk menurunkan pendapatan pajak.

Artinya ketika pemerintah menurunkan pajak yang bertujuan untuk menarik investor, justruk menurunkan kualitas pemerintah juga dalam membiayai kebutuhan publik, jaminan sosial, pendidikan, dan lain sebagainya . Apabila dilihat lebih jauh lagi melihat pada sektor pendapatan ini, bukan kah Bank Dunia telah memberikan nasihat dan mendorong pemerintah Indonesia dalam merancang sistem perpajakan yang menguatkan negara dalam meningkatkan perolehan pendapatan? Maka dari itu kita harus dapat memasukan indikator regulasi pasar kerja yang baik, termasuk regulasi dalam ketenagakerjaan tentu saja. Diperlukannya desakan yang bertujuan untuk mereduksi regulasi yang berhubungan dengan biaya berokrasi tinggi, proses waktu, pengurusan izin yang lama, peraturan yang tumpang tindih dan perlindungan atas buruh/pekerja. VB-Putra Trisna.

Comments are closed