Pungli Oknum Petugas Rutan KPK, Oleh: Juwari Eddy Winarto Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Pungli Oknum Petugas Rutan KPK, Oleh: Juwari Eddy Winarto Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Pungli Oknum Petugas Rutan KPK, Oleh: Juwari Eddy Winarto Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Praktek pungutan liar atau Pungli yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum atau aparatur sipil negara (ASN) di negeri kita terlihat seperti hal yang lumrah. Di jalan raya, di kantor pemerintah pusat maupun daerah, pungli begitu jelas terlihat. Salah satu sebab pungli terjadi adalah karena mental masyarakat dan aparatur negara sudah rusak. Di satu sisi masyarakat Indonesia ingin sekali urusannya cepat selesai, disisi yang lain aparatur pemerintah juga terkesan mempersulit urusan masyarakat.
Pungli merupakan salah satu penyakit sosial yang menyebar diberbagai unsur dan tingkatan masyarakat, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Baru-baru ini kita dikagetkan dengan berita adanya praktek pungli yang dilakukan di rumah tahanan (RUTAN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pemberantasan korupsi yang seharusnya menjadi lembaga terdepan bagi penegakan korupsi, bisa menjadi contoh dan menjunjung setinggi-tingginya integritas, tetapi ternyata tidak lepas dari praktek KKN. Begitu parahnya penyakit korupsi menjangkiti semua unsur masyarakat dan pemerintahan. Praktek ini juga berlawanan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri memang kontroversial, pada periode tersebut sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat dari hasil tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Beberapa dari mereka sudah mengabdi di KPK hingga belasan tahun dan terbukti merupakan pegawai KPK yang terbukti professonal dan berintegritas. Terakhir adalah di-tersangkanya ketua KPK tersebut karena disangka telah menerima gratifikasi.

Kembali kepada praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan KPK, modus yang dilakukan H dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, hingga informasi sidak.

Berikut beberapa kutipan pemberitaan terkait proses pemeriksaan dan penindakan pegawai KPP tersebut:
1. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup. (https://www.jawapos.com/nasional/011179526/dewas-kpk-temukan-pungli-di-rutan-kpk-yang-mencapai-rp-4-miliar 19 Juni 2023).
2. KPK Tak Akan Limpahkan Dugaan Kasus Pungli di Rutan ke Apgakum Lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak akan melimpahkan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK, ke lembaga penegak hukum lain. Sebab, KPK mengaku telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. “Jadi ada tiga, kan etiknya sudah diputus oleh Dewas, sudah dilaksanakan. Yang kedua, disiplinnya sedang berproses di inspektorat dan tim. Yang ketiga, pidananya sedang juga berproses di kedeputian penindakan dan eksekusi. (https://www.jawapos.com/kasuistika/014387454/kpk-tak-akan-limpahkan-dugaan-kasus-pungli-di-rutan-ke-apgakum-lain Kamis 29 Febr 2024)
3. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjabarkan, pemeriksaan disiplin itu berlangsung sejak 26 Februari hingga 21 Maret. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim inspektorat, biro SDM, dan atasan langsung para pegawai tersebut.
’’Dari selesainya proses pemeriksaan, tim akan membuat laporan hasil pemeriksaan ke Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian,’’ ucapnya kemarin.
Laporan tersebut nantinya bakal menjadi dasar penentuan sanksi hukuman disiplin PNS. (https://www.jawapos.com/kasuistika/014480182/menunggu-hukuman-untuk-76-pegawai-kpk-yang-terlibat-pungli-rutan 25 Maret 2024).
4. Kasus Pungli, Dewas Nyatakan Tiga Petinggi Rutan KPK Langgar Etik Berat. ”Menjatuhkan sanksi kepada para terperiksa berupa permintaan maaf langsung dan terbuka,” Terbukti telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 yaitu melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki. Termasuk menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan. (Jawapos.com Kamis, 28 Maret 2024).

Berdasarkan pengamatan Penulis, pada awalnya terhadap kasus Pungli di Rutan KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana tetapi cukup ranah etik dan pelanggaran disiplin PNS. Namun demikian suara masyarakat begitu gencar menyikapi pendirian KPK tersebut, dan pada akhirnya KPK kemudian melakukan pemeriksaan untuk ketiga unsur pelanggaran yaitu Pelanggaran Etik, Pelanggaran Disiplin ASN dan Pidana. Bahkan setelah ditetapkan 15 tersangka, public masih bertanya, dari 93 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, Kenapa KPK Cuma Jerat 15 Tersangka?

Apakah tindakan KPK mengusut Pungli sebatas pada ranah etik dan disiplin ASN telah tepat, dan bagaimana dengan tindakan KPK yang mengusut pungli pada ranah etik, disiplin ASN dan Pidana hanya untuk 15 orang?

Untuk menjawab hal tersebut, Penulis akan menguraikan peraturan-peraturan dan/atau Undang-undang yang berkaitan dengan masalah pungli.
Beberapa Peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan kasus Pungli di Rutan KPK adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sebagai berikut:
Pasal 12 huruf e:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6 dan 7:
6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

Pasal 5 huruf a dan b:
PNS dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur sebagai berikut:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan;

Bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur sebagai berikut:
Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat dipastikan bahwa seluruh pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga terikat dengan peraturan tentang disiplin PNS. Pungli yang dilakukan oleh Oknum pegawai Rutan KPP telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana di atur dalam Pasal 12 huruf e UU TIPIKOR dan Pasal 5 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta peraturan internal KPK yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut pendapat Penulis, karena oknum pegawai Rutan KPK tersebut telah melakukan tindak pidana, melanggar larangan disiplin PNS dan kode etik perilaku KPK, maka tindakan Divisi penindakan KPK dan Dewas KPK yang menetapkan 15 oknum tersebut sebagai tersangka tindak pidana, menetapkan terjadinya pelanggaran etik dan memproses hukum disipilin terhadap oknum pegawai Rutan KPK telah tepat.

Menurut pendapat Penulis, terhadap oknum pegawai rutan KPK seharusnya dijatuhi hukuman yang maksimal, mengingat mereka telah merusak nama baik KPK yang selama ini mencoba untuk menjadi Lembaga yang super bersih menyapu perilaku korupsi.
KPK dimata masyarakat telah hancur, dimulai dari “penyingkiran” Novel Baswedan dkk, ditersangkakannya ketua KPK FB dan terbongkarnya pungli oleh pegawai rutan KPK.
Penulis sependapat dengan tindakah KPK yang hanya menjadikan 15 pegawai KPK sebagai tersangka mempertimbangkan peran mereka dalam tindakan pungli ini, yaitu sejak berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut. Sedangkan para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima uang rokok. Namun demikian menurut hemat Penulis, para pegawai yang tida ditersangkakan tersebut harus mendapat hukuman maksimal dan dikeluarkan dari KPK.VB-Putra Trisna.

Comments are closed