Prespektif Hukum Terhadap Perkawinan Adat Suku Nias, Oleh Petrus Peringatan Halawa Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Prespektif Hukum Terhadap Perkawinan Adat Suku Nias, Oleh Petrus Peringatan Halawa Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang.
Prespektif Hukum Terhadap Perkawinan Adat Suku Nias, Oleh Petrus Peringatan Halawa Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang.

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Bangsa indonesia adalah bangsa yang terkenal kaya akan suku, adat istiadat, budaya dan bahasa, dimana pada tahun 2021 yang lalu tercatat ada 17.000 pulau dan 1.340 suku bangsa. Yang mana di beberapa suku dan budaya masih berlaku dan bahkan sangat di junjung tinggi tradisi adat serta kebiasaan kebiasaan dari nenek moyang sukunya sendiri seperti, sistem perkawian adat yang merupakan sebuah tradisi dan warisan leluhur yang memang harus di lestarikan, salah satunya seperti di Pulau Nias Sumatera Utara yang terletak di sebelah barat wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Pulau dengan luas wilayah 5.625 km2 dengan memiliki empat kabupaten satu kota ini, dihuni kurang lebih 700.000 jiwa yang sebagian besar merupakan mayoritas dari Agama Kristen Protestan.

Pulau Nias ini dikenal dengan sebutan (Tanö Niha), masyarakat adat nias merupakan masyarakat yang terbentuk dari kesatuan masyarakat komunal yang dapat melihat silsilah garis keturunanya melalui marga, kampung serta keluarga besar. Proses keberlangsungan hidup masyarakat adat Nias ini diatur dalam sebuah ikatan yang disebut Goi-Goi Hada (Aturan Adat), salah satu yang menarik untuk diteliti di masyarakat adat Pulau Nias ini adalah tentang pernikahan adat nya. Pernikahan adat di pulau nias ini sangat dikenal dengan pernikahan yang jujuran (mahar) pernikahannya yang sangat tinggi, dimana pada proses pernikahan adat pulau nias, pihak laki-laki harus membayar semua mahar yang di minta oleh orang tua dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki, mulai dari uang dengan nominalnya yang bisa dihitung mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Permintaan mahar dalam hal ini tidak hanya berpatokan pada nominal uang saja melainkan masih banyak persyaratan lain yang harus di siapkan oleh pihak laki-laki pada saat melangsungkan upacara adat pernikahan dan tak kala bisa di gantikan dengan nominal uang, diantaranya persyaratan wajib yang harus di serahkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan (Mertua) antara lain, beberapa ekor binatang (babi) yang banyaknya tidak di tentukan melainkan kembali pada kesepakatan antara pihak perempuan dan laki-laki, biasa pada umumnya dimintain tiga sampai empat ekor binatang (babi) dengan ukuran 7 alisi (setara dengan 50kg) serta emas berapa gram dan beras beberapa karung tergantung dari permintaan pihak perempuan. Tidak cukup hanya sampai saat itu, seluruh permintaan mahar seperti yang telah diuraikan diatas itu hanya berlaku di saat proses pernikahan dirumah mempelai perempuan, berbeda lagi ketika pihak laki-laki melakukan resepsi atau berupa syukuran di rumahnya sendiri, biasanya proses resepsi ini dilakukan dua sampai tujuh hari setelah proses pernikahannya. Resepsi atau syukuran ini merupakan sebuah kegiatan atau tradisi yang wajib dilaksanakan setelah pernikahan. Di pernikahan adat nias, pernikahan yang tanpa resepsi atau syukuran dirumah pihak laki-laki tidak akan sah menurut hukum adat nias. Dalam proses resepsi ini pihak laki-laki harus memotong puluhan ekor binatang (babi) dan mendatangkan seluruh keluarga dari pihak perempuan yang nanti masing-masing harus mendapatkan cendramata atau penghargaan berupa uang serta binatang yang diberikan oleh pihak laki-laki.

Akibat dari persyaratan pernikahan dengan jujuran (mahar) yang sangat tinggi ini, banyak memberikan dampak buruk khususnya bagi keluarga dan generasi muda masyarakat nias. Dimana diluar saja mungkin masih banyak yang seharusnya sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) perubahan atas atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menjelaskan bahwa perkawinan dapat di ijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas) tahun. Namun pada kenyataan nya mereka yang sudah mencapai umur sebagai mana di maksud dalam UU perkawinan tersebut masih belum bisa melangsungkan pernikahan nya hanya gara-gara tidak punya uang yang cukup untuk memenuhi mahar tersebut yang diminta oleh keluarga pihak perempuan kepadanya saat proses pernikahan adat, akibatnya sebagian dari mereka yang mungkin merasa tidak mampu membayar jujuran (mahar) tersebut terpaksa melakukan perbuatan terlarang dan melawan hukum yakni dengan melakukan perjinahan atau masyarakat nias lebih mengenalnya dengan istilah kawin lari, tentu perbuatan terlarang ini bukan sesuatu yang diinginkan namun terpaksa di lakukan demi untuk menghindari utang yang yang nominalnya tidak bisa ditentukan namun di pastikan membuat dirinya sengsara di kemudian hari. Padahal dalam pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dangan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Mungkin secara umum pelestarian serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta adat di berbagai daerah ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh generasi penerus bangsa agar nilai-nilai budaya adat tersebut tidak akan hilang dan tetap terwariskan serta meregeneasi buat kalangan kaum muda. Namun bagaimana jika warisan budaya dan adat tersebut di nilai dapat memiskinkan dan membuat sengsara masyarakat adatnya serta bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara RI seperti hal nya dalam bunyi UUD 1945 Pasal 28H Aayat (1) “setiap orang berhak hidup sejahtra lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Bagaimana dia dapat memperoleh semua yang telah di tuangkan dalam Pasal 28H tersebut jika kesehariannya setelah melakukan pernikahan hanya sibuk melunasi semua utang-utangnya selama melaksanakan pernikahan, dan akankah kelak dia dapat menafkahi keluarganya serta mencukupi kebutuhan anak-anaknya jika misalnya dia punya anak? tradisi tradisi pernikahan adat seperti ini harus nya di revisi ulang dan perlu di rubah, dimana hal yang seharusnya di rubah itu seperti, nominal jujuran (mahar) nya, serta persyaratan pernikahan lainnya yang dianggap mencekik bagi pihak laki-laki. Perubahan ini pun bukan untuk menghilangkan atau meniadakan tradisi tradisi pernikahan adat yang sudah kian ada jauh sebelumnya melainkan karna bertentanganan dan tidak sejalan dengan tujuan UUD 1945 serta untuk menghindari dampak buruk yang akan terjadi dikalangan generasi muda dan mengurangi angka kemiskinan pada umumnya dimasyarakat RI dan lebih khususnya buat masyarakat Pulau Nias. VB-Putra Trisna.

Comments are closed