Pernyataan Nusron Wahid Sangat Keliru, Jika dikatakan Bawaslu Tak Berhak Menyatakan Kasus Gibran Pelanggaran atau Tidak

  • Home
  • HOT NEWS
  • Pernyataan Nusron Wahid Sangat Keliru, Jika dikatakan Bawaslu Tak Berhak Menyatakan Kasus Gibran Pelanggaran atau Tidak
Pernyataan Nusron Wahid Sangat Keliru, Jika dikatakan Bawaslu Tak Berhak Menyatakan Kasus Gibran Pelanggaran atau Tidak

Jakarta, (variabanten.com)-Menanggapi Pernyataan politikus Partai Golkar Nusron Wahid yang adalah salah satu Tim Pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang menyatakan Bawaslu tidak berhak menyatakan Gibran Raka Buming Raka itu pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilu diluar negeri sungguh diluar dugaan dan sangat keliru.

Pernyataan Nusron Wahid itu barkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu yakni bagi-bagi susu Greenfields dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 oleh Gibran Raka Buming Raka calon wakil presiden.

Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. praktisi hukum yang juga adalah Advokat Militan Ganjar Mahfud kaget setelah membaca pernyataan tersebut di media online Viva. co.id kamis 4 Januari 2024, sebab tugas pengawasan pemilu ada pada Bawaslu tidak hanya tugas pengawasan tetapi juga menindak setiap pelanggaran pemilu yang dilaporkan baik yang di temukan sendiri langsung oleh Bawaslu maupun yang dilaporkan.

Lantas apa yang disampaikan oleh Nusron Wahid dasar hukumnya apa? ko Bawaslu dikatakan tidak berhak menyatakan Gibran Raka Buming Raka melanggar? Kata Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Saya kira kita jangan membuat pernyataan yang keliru kepada publik melalui media, karena dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia, bagaimana mungkin saudara Nusron Wahid bisa mengatakan hal itu? Kami belum gila, pikun dan kehilangan akal sehat serta hilang ingatan tentang tugas Bawaslu dalam penyelenggaraan Pengawasan pemilu.

Berikut pernyataan Nusron Wahid pada media online viva.co.id pada hari Kamis 4 Januari 2024 sebagai berikut : Menurut Nusron, Bawaslu tidak berhak menyatakan melanggar atau tidak di luar negeri pelanggaran Pemilu. “Yang berhak menyatakan melanggar atau tidak melanggar di luar pelanggaran UU Pemilu itu bukan Bawaslu,” katanya setelah dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 4 Januari 2024 miris sekali.

Saya kira Bawaslu sangat tau mana hak dan kewenangannya, tidak mungkin Bawaslu bertindak diluar hak dan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Sebagai warga negara yang baik mari hormati dan tunduk saja pada hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, saya kira apa yang menjadi temuan atau laporan yang diterima tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu berhak untuk itu.

Tugas Bawaslu selain melakukan pengawasan , juga menerima dan menindaklanjuti laporan sampai diputuskannya terbukti bersalah atau tidak yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Jadi tentunya sangat keliru pernyataan saudara Nusron Wahid di media online Viva. co.id. kamis 4 Januari 2024 kemarin. FB-Putra Trisna.

Comments are closed