Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Siswa Dari Praktik Sekolah Yang Melanggar Aturan, Oleh Janes Sarles Patty Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Siswa Dari Praktik Sekolah Yang Melanggar Aturan, Oleh Janes Sarles Patty Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Siswa Dari Praktik Sekolah Yang Melanggar Aturan, Oleh Janes Sarles Patty Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Tanggerang Selatan, (variabanten.com)-Sekolah adalah tempat di mana anak-anak menerima pendidikan. Mereka belajar berbagai mata pelajaran dan kemahiran, serta membangun pengetahuan dan pemahaman. Di Indonesia, ada berbagai jenis sekolah yang dapat menjadi pilihan bagi orang tua. Berikut ada beberapa jenis sekolah yang ada di Indonesia: Sekolah Nasional, Sekolah Nasional plus, Sekolah Internasional, Boarding Schhool, Madrasah, Sekolah Alam, dan Homeschool. Dengan memahami jenis-jenis sekolah di Indonesia, orang tua dapat memilih sekolah yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi anak-anak mereka.

Sekolah merupakan tempat siswa untuk mendapatkan Pendidikan dan proses belajar-mengajar yang layak. Siswa memiliki hak seperti hak untuk mendapatkan Pendidikan, pengajaran, pengembangan bakat, minat, dan kemampuan serta perlindungan dari diskriminatif dan kekerasan fisik. Selain itu, lingkungan belajar yang kondusif dan fasilitas Pendidikan yang memadai juga menjadi bagian dari hak-hak siswa. Sekolah juga berperan penting dalam pembentukan karakter siswa, mengembangkan nilai-nilai baik seperti kepercayaan, saling menghargai, bertanggung jawab, disiplin dan kepedulian yang aktif.

Ada peristiwa di mana guru memotong rambut siswa secara paksa dan acak-acakan telah terjadi di beberapa sekolah. Tindakan ini telah menimbulkan reaksi keras dari orang tua dan masyarakat. Reaksi terhadap tindakan semacam ini menunjukan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi siswa, bukan tempat di mana mereka mengalami trauma akibat perlakuan guru. Hal ini dapat berdampak serius pada kesejahteran mental dan emosional siswa tersebut. Tindakan semacam ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada siswa, seperti menurunnya rasa percaya diri dan harga diri.

Orang tua mungkin merasa sangat kecewa dan marah atas perlakuan guru terhadap mereka, tetapi penting untuk menindaklanjuti peristiwa ini dengan serius, termasuk melibatkan pihak sekolah dan otoritas Pendidikan untuk menangani masalah ini secara tegas dan adil, karena tindakan seperti ini melanggar etika dan prinsip-prinsip Pendidikan. Peristiwa seperti ini menunjukan perlunya penegakan etika dan standar perilaku yang tinggi dalam lingkungan Pendidikan, serta perlunya perlindungan terhadap kesejahteraan siswa.

Menurut penulis, terjadinya peristiwa yang seperti penulis uraikan di atas, maka pihak-pihak yang bersangkutan harus cepat mengambil tindakakan dan langkah-langkah untuk memyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak sekolah harus mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dengan melakukan komunikasi yang terbuka antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Selain, penting untuk memastikan tindakan guru atau siswa melanggar aturan, pihak sekolah perlu mengambil tindakan disipliner yang sesuai. Pelatihan dan bimbingan juga dapat di berikan kepada guru dan siswa tentang etika dan tanggung jawab mereka terhadap satu sama lain. Konseling juga dapat di berikan kepada siswa atau guru yang terkena peristiwa tersebut untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis dari kejadian tersebut. Dalam hal ini penting untuk memastikan bahwa interaksi antara guru dan siswa selalu di dasarkan pada aturan dan etika yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar aman dan mendukung.

Beberapa aspek penting dalam perlindungan hukum kepada anak di sekolah meliputi perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan dari kekerasan, perlindungan dalam proses peradilan,perlindungan kesejahteraan anak dalam lingkungan keluarga, Pendidikan, dan lingkungan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi seperti perdagangan, anak, pelacuran, dan pornografi.
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.

Kewajiban pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, dalam menjamin penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif, pemerintah membentuk suatu lembaga perlindungan anak. Dalam rangka itu, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban masing-masing dalam menjamin penyelenggaran perlindungan anak. Semua pihak harus berkordinasi dan bekerja sama untuk memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman dari praktik sekolah yang melanggar aturan. VB-Putra Trisna.

Comments are closed