Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 722.410.200 Juta Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Tahun 2024.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 722.410.200 Juta Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Tahun 2024.
Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 722.410.200 Juta Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Tahun 2024.

Serang, (variabanten.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menganggarkan Rp 722.410.200 untuk pengadaan kendaraan dinas tahun 2024. Pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang mengaku akan menggunakan anggaran tersebut untuk membeli tiga unit kendaraan dinas, berupa dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Setda Kota Serang, Iman Setiawan, menjelaskan bahwa penganggaran itu nantinya digunakan untuk pembelian kendaraan dinas pada beberapa bidang dan pejabat eselon III. Iman mengatakan, berdasarkan kajian dan pembahasan bersama, dari total sembilan jabatan Kepala Bidang di Setda, seharusnya memiliki kendaraan dinas untuk operasional dengan kondisi yang layak.

Selain itu, kebanyakan kendaraan dinas yang dimiliki Pemkot Serang saat ini merupakan tahun lama. Di bawah tahun 2010.

Berdasarkan aturan dan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Kemudian, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.(*/Fais).

Comments are closed