Pandangan Hukum Pidana & Perdata Terhadap Pemalsuan Tiket Coldply Oleh : Serena Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Pandangan Hukum Pidana & Perdata Terhadap Pemalsuan Tiket Coldply Oleh : Serena Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Pandangan Hukum Pidana & Perdata Terhadap Pemalsuan Tiket Coldply Oleh : Serena Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Musisi ternama asal Amerika Serikat, Coldplay, akan menggelar konser di Indonesia, Jakarta untuk pertama kalinya pada 15 November 2023 yang akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Banyak orang yang antusias dengan musisi ini, karena untuk pertama kalinya mereka akan mengadakan konser di Jakarta dan juga banyak lagu-lagu yang populer di Indonesia seperti lagu berjudul “fix you, yellow and a sky full of stars” lagu yang dinyanyikan oleh orang-orang akan menantikan untuk dinyanyikan bersama saat konser tiba.

Untuk pembelian tiket konser coldplay yang diadakan pada tanggal 17 – 18 Mei 2023 untuk BCA Presale dan tanggal 19 Mei 2023 untuk Public Onsale. Tidak mudah mendapatkan tiket cold play karena banyak penggemar masyarakat yang antusias dengan konser cold play tersebut. Karena itu, kebanyakan orang membeli di jastip di media sosial. Sebagian besar orang beruntung mendapatkan jastip jujur ​​tapi ada juga yang sial mendapatkan jastip bohong.

Dalam hal ini terdapat pasangan suami istri yaitu ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) yang melakukan penipuan untuk mendapatkan tiket konser Coldplay yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 November 2023. twitternya (@Fintrove_id ) dan juga pelaku membeli akun palsu dengan tujuan agar keberadaan pelaku tidak dapat dilacak. Ternyata ada 60 orang yang menjadi korban pasangan suami istri ini yang meraup keuntungan sebesar Rp. 257 juta.

Dari segi hukum pidana, pelaku ini dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu). miliar rupiah).

Atau Pasal 372 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang-barang yang seluruhnya atau lebih merupakan milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. atau pidana dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dan juga pandangan hukum menurut hukum perdata, secara hukum konsumen yang merasa ditipu berhak mendapatkan perlindungan hukum karena konsumen sama sekali tidak menerima formulir tiket tersebut. Hak konsumen tertuang dalam Pasal 4 (huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
A. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
B. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta memperoleh barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan syarat serta jaminan yang dijanjikan;
C. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur ​​tentang jaminan dan jaminan barang dan/atau jasa;
D. hak untuk mendengar pendapat dan pengaduannya tentang barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak memperoleh advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara tepat;
G. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara adil dan jujur ​​serta tidak diskriminatif;
H. hak untuk memperoleh ganti rugi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dan juga merupakan kewajiban pelaku usaha, yang terdapat dalam Pasal 7 (huruf b, huruf c dan huruf f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang:
B. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur ​​mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
C. bertindak atau melayani pelanggan dengan jujur ​​dan tidak diskriminatif;
F. memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian yang timbul akibat penggunaan, pemanfaatan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Menurut saran saya sebaiknya penjual tiket dengan itikad baik membayar uang penipuan tiket konser tersebut kepada korban, agar penjual tiket tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana melainkan diselesaikan secara perdata yaitu ganti rugi berupa uang kepada korban yang menjadi korban. dirugikan
https://news.detik.com/berita/d-6734486/penipuan-tiket-konser-coldplay-kronologi-hingga-pelaku-jadi-tersangka/2. FB-Putra Trisna.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *