NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak berlaku efektif mulai Januari 2024. Pengukuhan NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 19 Juli 2022.
Katalisnet.com, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, kebijakan NIK menjadi NPWP akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ia menegaskan, integrasi NIK ke dalam NPWP sudah berjalan.
“Wajib Pajak kini dapat menggunakan NIK untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan 19 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Artinya, puluhan juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk melaporkan SPT mulai tahun ini.
“Hanya 19 juta NIK yang bisa kita cocokkan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo seperti dikutip CNN Indonesia.
NIK Menjadi NPWP Untuk Penyederhanaan
Sebelumnya, Menteri Keuangan (MKEU) Sri Mulyani Indrawati mengoreksi kabar yang menyebutkan bahwa setiap pemilik NIK adalah Wajib Pajak (WP). Dia bersikeras bahwa berita itu salah dan menyesatkan.
“NIK pengganti NPWP ini untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelas Menkes, dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat orang swasta membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan ketika penghasilan tahunan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi adalah pengusaha menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun).
“Kalau tidak punya penghasilan, tidak bayar pajak. Kalau tidak punya kemampuan, akan dibantu oleh negara,” kata Menkeu.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat yang punya NIK menjadi WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar pajak,” jelasnya.
Efektif 2024
NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan secara penuh pada 1 Januari 2024. Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk pelayanan administrasi, baik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
“Terhitung sejak 1 Januari 2024, pihak lain yang memberikan pelayanan administrasi yang mencantumkan NPWP wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam pelayanan yang dimaksud,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c.*