Meringkus Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Yang Meresahkan Masyarakat Tangerang, Oleh Wahyu Dwi Hantoro Mahasiswa Fakultas Hukum S.1 Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Meringkus Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Yang Meresahkan Masyarakat Tangerang, Oleh Wahyu Dwi Hantoro Mahasiswa Fakultas Hukum S.1 Universitas Pamulang
Meringkus Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Yang Meresahkan Masyarakat Tangerang, Oleh Wahyu Dwi Hantoro Mahasiswa Fakultas Hukum S.1 Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Seperti yang kita ketahui bahwa obat keras merupakan obat yang mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan jika digunakan secara tidak tepat. Obat keras biasanya digunakan untuk pengobatan penyakit tertentu, tetapi dapat juga disalahgunakan untuk tujuan rekreasi atau non-medis. Bila obat keras masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis.

Dimana telah terjadi sebuah kasus peredaran obat terlarang yang bermula dari laporan Masyarakat, yang mencurigai adanya peredaran obat keras di sebuah toko kosmetik di Tangerang. Petugas kemudian meringkus dan menemukan sejumlah obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer yang dijual tanpa izin oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjual obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pengedar di wilayah Tangerang.

Oleh karena itu pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan kemanjuran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Upaya untuk mencegah pemakaian obat terlarang
Menurut penulis pemerintah juga perlu melakukan upaya untuk mencegah peredaran obat keras ilegal. Upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat keras, dan memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku peredaran obat keras ilegal.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras ilegal. Contohnya dengan tidak membeli obat keras di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran obat keras illegal, edukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya obat keras. VB-Putra Trisna.

Comments are closed