Menjerat Pelaku Pemalsuan QRIS, Oleh Najarudin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Menjerat Pelaku Pemalsuan QRIS, Oleh Najarudin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Menjerat Pelaku Pemalsuan QRIS, Oleh Najarudin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Teknologi telah masuk dalam dataran budaya manusia secara substansial, sehingga manusia tidak bisa lagi hidup tanpa teknologi. Begitu pula dalam bisnis, peran teknologi demikian besar, sebutlah QRIS. Jika dahulu dalam bertransaksi atau melakukan pembayaran di lakukan dengan tatap muka, maka diera modrenisasi saat ini dalam bertransaksi ataupun melakukan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik, misalnya melalui aplikasi QRIS.

Dalam hal perkembangan teknologi, Indonesia telah memiliki landasan hukum atau payung hukum dalam mengantisipasi dalam bertransaksi secara elektronik yaitu melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ada salah satu kasus yang menimpa seorang ibu bernama Rani, seorang penjual jajanan street food crondog di daerah Bekasi Jawa Barat. Setelah setahun Rani baru menyadari pendapatan yang diperoleh dari hasil jualannya justru merugi. Penelusurannya menemukan ternyata ada seseorang yang menempelkan QRIS palsu pada gerobak usahanya.

Sebagaimana kita ketahui aplikasi QRIS adalah suatu aplikasi pembayaran dalam transaksi elektronik.

Seseorang yang mengganti barcode QRIS milik orang lain menjadi barcode QRIS milik pribadi dapat di kategorikan suatu tindak pidana penipuan dimana unsurnya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan menggunakan tipu muslihat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (vide pasal 378 KUHPidana).

Oleh karna sistem pembayaran ini di lakukan secara elektronik atau lebih di kenal dengan teransaksi elektronik terhadap pelaku kejahatan penipuan secara elektronik juga dapat di jerat berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi teransaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).

Upaya untuk mencegah modus pemalsuan Qris
Menurut Penulis dengan banyaknya kasus yang terjadi pada pemalsuan QRIS Penulis setuju dengan departemen kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi triswati menekankan agar masyarakat harus lebih jeli saat akan melakukan pembayaran QRIS dengan memperhatikan nama merchant dan kesesuaian jenis transaksi yang akan di lakukan, untuk mencegah atau mengatasi modus seruapa yang terjadi pada PJP (penyedia jasa pembayaran) lain. Termasuk mengedukasi dan literasi terkait keamanan teransaksi QRIS, semua pihak yang terlibat harus melaksanakan perannya untuk menjaga keamanan bersama. VB-Putra Trisna.

Comments are closed