Mafia Tanah Sama Bahayanya dengan Mafia Kasus (Part 1) Oleh: Advokat Suwadi, SH., MH.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Mafia Tanah Sama Bahayanya dengan Mafia Kasus (Part 1) Oleh: Advokat Suwadi, SH., MH.
Mafia Tanah Sama Bahayanya dengan Mafia Kasus (Part 1) Oleh: Advokat Suwadi, SH., MH.

Serang, (variabanten.com)-Ketika kita membahas hukum pertanahan di Indonesia, tentunya kita tidak akan melewatkan apa yang disebut MAFIA TANAH (MT). Disadari atau tidak, MT selalu ada ketika ada rencana pengadaan tanah, baik untuk kepentingan umum, kepentingan nasional maupun untuk kepentingan pribadi. Selain itu, bisa terjadi untuk kepentingan pribadi orang yang melakukan MT.

Keberadaan MT sama dengan keberadaan MAFIA KASUS (MARKUS) yang sama-sama merugikan masyarakat. MT merugikan masyarakat pemilik tanah sedangkan MARKUS merugikan masyarakat pencari keadilan. Namun dua hal yang berbeda merupakan satu jenis entitas yang sama-sama menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Mengenai MARKUS tentunya sudah banyak dibahas di berbagai forum dan berbagai diskusi baik online maupun offline, namun mengenai MT saya rasa belum banyak yang membahas dan membahasnya. Padahal kita semua tahu bahwa MT juga sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Mari kita jelaskan secara singkat bahaya MT dalam hidup kita:

1. Tanah Untuk Kepentingan Umum yaitu apabila ada rencana pembangunan jalan tol, waduk atau fasilitas umum dan sosial lainnya. Sangat mungkin ada orang yang mengaku sebagai utusan perusahaan yang akan membangun fasilitas tersebut yang kemudian membeli tanah masyarakat dengan harga murah kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi saat proyek dilaksanakan.

2. Tanah Untuk Kepentingan Pribadi, hal ini banyak terjadi di pedesaan, yaitu ada 2 cara untuk melakukannya:
a) Ketika seseorang berutang uang kepada orang lain dengan jaminan sertifikat tanahnya. Tanpa mengetahui pemilik sertifikat, orang yang meminjamkan uang kemudian mengembalikan nama yang tertera pada sertifikat atas namanya sendiri. Jadi ketika debitur tidak dapat membayar utangnya, tidak menjadi masalah bagi pemberi utang karena ia menguasai/memiliki tanah dan sertifikat yang menjadi jaminan utang atau dengan cara
b) Apabila seseorang berutang uang kepada orang lain dengan jaminan surat tanah yang dimilikinya, maka oleh orang yang memberi hutang itu surat itu dijaminkan atas hutangnya di Bank atau lembaga keuangan lainnya, kemudian orang tersebut lari jauh. Hal ini menyebabkan ketika utang Bank menjadi tunggakan, Bank akan mengeluarkan sertifikat yang menjadi jaminan atas utang tersebut dan menyebabkan orang yang sebenarnya adalah pemilik sebenarnya dari sertifikat tersebut kehilangan tanah beserta sertifikatnya karena telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Bank. Bersambung…….. FB- Putra Trisna.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *