Ketua KPK Menjadi Tersangka Karena Kasus Pemerasan, Oleh Fairuz Tama September Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Ketua KPK Menjadi Tersangka Karena Kasus Pemerasan, Oleh Fairuz Tama September Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Ketua KPK Menjadi Tersangka Karena Kasus Pemerasan, Oleh Fairuz Tama September Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah di lakukan dengan berbagai cara, namun masih saja banyak pejabat pejabat negara nakal yang melakukan korupsi. Banyak dampak buruk dari korupsi tersebut. Salah satunya adalah perekonomian yang menurun. Dan terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi yaitu bahaya terhadap masyarakat, individu, generasi muda, politik, dan birokrasi.

Yang lagi hangat di perbincangkan saat ini adalah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu FB ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, SYL. Keputusan ini di umumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara pada rabu malam 22 November 2023 pukul 19:00 WIB.

Dalam UU KPK diatur pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan kedua pasal tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan dapat di berhentikan sementara.

Diduga pemerasan oleh pimpinan KPK ini karena adanya aduan dari warga pada tanggal 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL yang diperas oleh pimpinan KPK. Mantan wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan “Bisa di kenakan pasal berlapis. Pertama pemerasannya, kedua pelanggaran UU KPK”.
Dalam ketentuan pasal 36 Undang Undang KPK disebutkan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, atau pihak lain yang punya kaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga anti rasuah dengan alasan apapun. Mereka yang melanggar ketentuan ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, FB di jerat Pasal 12e, Pasal 12b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian , temasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.

Menurut Penulis, saat ini perlu sekali di lakukan memperkuat transparasi, pengawasan, menata ulang pelayanan publik untuk menghindari korupsi di sekitar kita. Korupsi diklasifikasikan ke dalam merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi.
KPK harus kooperatif dan pemerintah terkait harus lebih serius dalam menangani kasus ini. Karena KPK seharusnya menjadi lembaga independen yang berdiri sendiri tidak terpengaruh oleh siapapun dan menjadi kepercayaan masyarakat untuk menangani korupsi. Tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. VB-Putra Trisna.

Comments are closed