Keterbatasan Hak Narapidana Dalam Menghadapi Gugatan Perceraian, Oleh Muhammad Sorgandi Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Keterbatasan Hak Narapidana Dalam Menghadapi Gugatan Perceraian, Oleh Muhammad Sorgandi Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang
Keterbatasan Hak Narapidana Dalam Menghadapi Gugatan Perceraian, Oleh Muhammad Sorgandi Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Keadaan seseorang narapidana merupakan suatu keadaan yang secara mendasar tidak pernah diinginkan oleh setiap orang, bahkan telah hilang sebagian kemerdekaannya, maka suami yang berstatus sebagai narapidana tidak bisa memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai kepala rumah tangga kepada keluarganya, salah satunya kewajiban memberi nafkah. Maka dalam keadaan yang demikian tidak jarang seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena hak-hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh suami tidak terpenuhi.

Banyaknya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang mengeluh dengan adanya kabar bahwa dirinya telah diceraikan oleh istrinya. Keterbatsan dalam menghadiri persidangan sangatlah menjadi bentuk kecemasan tersendiri bagi narapidana. Bahkan hal tersebut dapat menjadikan dampak negatif terhadap psikologi dalam menerima putusan yang diluar espektasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa menurut pasal 19 huruf (c) PP NO 9 Tahun 1975 mengatur bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Meskipun narapidana yang berada didalam lapas kehilangan kemerdekaannya, mereka tetap mendapatkan hak-haknya, yang dituangkan dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, antara lain hak yang diperoleh seperti layaknya manusia pada umumnya seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olahraga, dan beribadah. Lembaga Pemasyarakatan mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh hak-haknya dihormati, meskipun mereka dinyatakan kehilangan kemerdekaannya.

Lantas apa yang menjadi dasar pihak Lapas membatasi hak narapidana dalam menghadapi gugatan perceraian ?
Lembaga Pemasyarakatan Tahanan ataupun Narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya didalam Lapas, hak-haknya termasuk hak keperdataan diatur dan dijamin dalam regulasi baik berupa UU maupun PP, seperti dalam Bab IV bagain kesatu PP Nomor 58 Tahun 1999, Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995, serta pada Pasal 51 dan Pasal 52 PP Nomor 32 Tahun 1999, kemudian belum ada ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang Tahanan atau Narapidana untuk ikut serta dalam proses perceraian. Oleh karena itu hal ini menjadi acuan bagi pihak Lapas untuk tidak memberikan hak kepada narapidana untuk menjalani proses perkara perdata yang sementara dihadapi.

Menurut Penulis dari uraian di atas Kepala Lapas atau Rutan bisa mengambil kebijakan terhadap Narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian namun dengan tetap melalui proses mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) yang di lakukan oleh internal lapas serta pengawalan Polisi. Atau bisa juga melalui opsi persidangan secara virtual didalam lapas atau rutan. VB-Putra Trisna.

Comments are closed