Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pengasuh (Baby Sitter), Oleh Mulyana Mukhlis, SH., Mahasiswa Megister Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pengasuh (Baby Sitter), Oleh Mulyana Mukhlis, SH., Mahasiswa Megister Hukum Universitas Pamulang
Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pengasuh (Baby Sitter), Oleh Mulyana Mukhlis, SH., Mahasiswa Megister Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (Variabanten.com)-Seorang baby sitter adalah seseorang yang dipercaya untuk merawat dan mengawasi anak-anak, biasanya di rumah orang tua saat mereka tidak ada.

Peran seorang baby sitter sering kali melibatkan memberikan perhatian dan perawatan kepada anak-anak, memastikan keselamatan mereka, dan terlibat dalam berbagai aktivitas, seperti bermain, membantu dengan pekerjaan rumah tangga ringan, dan membantu anak-anak dengan tugas-tugas mereka.

Baby sitter bisa menjadi orang yang sangat berharga bagi keluarga dengan anak-anak, memberikan orang tua kesempatan untuk pergi bekerja, bersosialisasi, atau mengurus urusan pribadi sementara anak-anak mereka tetap dalam perawatan yang aman dan terpercaya.

Baby sitter dapat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari remaja yang mencari penghasilan tambahan hingga profesional perawatan anak yang berpengalaman dan terlatih. Orang tua sering kali memilih baby sitter berdasarkan referensi, pengalaman, keandalan, dan kemampuan mereka untuk berinteraksi dan merawat anak-anak dengan baik.

Meskipun pekerjaan baby sitter sering kali dianggap sebagai pekerjaan sementara atau paruh waktu, peran mereka dalam membantu keluarga merawat anak-anak sangat penting dan layak dihargai.

Kekerasan anak yang dilakukan oleh seorang baby sitter merupakan situasi yang sangat serius dan tidak dapat diterima sama sekali. Orang tua yang mempercayakan anak-anak mereka kepada seorang pengasuh memiliki harapan bahwa anak-anak akan dirawat dengan aman dan dengan kasih sayang.
Tindakan kekerasan fisik, emosional, atau verbal terhadap anak-anak adalah pelanggaran serius terhadap kepercayaan dan dapat memiliki dampak jangka panjang yang merugikan bagi kesejahteraan anak-anak.

Jika orang tua mencurigai atau memiliki bukti bahwa seorang baby sitter telah melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Prioritas utama adalah melindungi anak-anak dari lebih lanjutnya bahaya atau kekerasan. Anak-anak harus segera dipindahkan dari situasi yang tidak aman dan diberikan perlindungan yang diperlukan. Orang tua harus segera melaporkan kekerasan yang diduga kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau departemen sosial setempat. Melaporkan kejadian ini akan memungkinkan pihak berwenang untuk menyelidiki masalah tersebut dan mengambil tindakan yang tepat. Orang tua dapat mencari bantuan hukum untuk memahami hak mereka dan langkah-langkah apa yang dapat diambil terhadap baby sitter yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Jika terbukti bahwa seorang baby sitter melakukan kekerasan terhadap anak-anak, orang tua dapat mengambil langkah-langkah hukum terhadap mereka, baik melalui pengadilan atau melalui proses hukum lainnya. Penting untuk diingat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak-anak adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika, dan harus ditangani dengan serius dan cepat untuk melindungi kesejahteraan anak-anak.

Konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh seorang baby sitter yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak bisa sangat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan di negara atau wilayah tertentu. Beberapa konsekuensi hukum yang berat yang dapat diterapkan terhadap baby sitter yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak termasuk:
Penuntutan pidana Baby sitter yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dapat dituntut secara pidana oleh pihak berwenang, yang dapat mengakibatkan penahanan, denda, atau hukuman penjara yang panjang.

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak.
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.
Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan dievaluasi secara individu dan konsekuensi hukum yang tepat akan tergantung pada faktor-faktor seperti seriusnya tindakan kekerasan, dampaknya pada korban, dan hukum yang berlaku di tempat kejadian. VB-Putra Trisna.

Comments are closed