Kebebasan Berpendapat Dalam Negeri Demokrasi, Oleh Muhamad Abdul Jalil Rohman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Kebebasan Berpendapat Dalam Negeri Demokrasi, Oleh Muhamad Abdul Jalil Rohman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Kebebasan Berpendapat Dalam Negeri Demokrasi, Oleh Muhamad Abdul Jalil Rohman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Tanggerang Selatan, (variabanten.com)-Indonesia adalah negera yang berbangsa dan bernegara sedang menuju kemajuan dalam membangun kehidupan bangsa, kita lihat banyak sekali perubahan di negeri kita tercinta ini apalagi di zaman sekarang, makin hari terus maju menuju era zaman digital globalisasi.

Zaman sekarang adalah era globalisasi, era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah menimbulkan persaingan dalam berbagai bidang, maka dari itu masyarakat di tuntut harus bisa mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal dan tersisih dari persaingan pasar kerja, caranya adalah dengan memepersiapkan diri dan selalu belajar agar menjadi insan Indonesia yang unggul.

Negara Indonesia melalui perjuangan Para Pahlawan telah merdeka pada tahun 1945, pertanyaan yang timbul dengan usia kemerdekaan yang sudah mencapai 78 tahun ini apakah kita sudah merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya, contoh nyata saat ini kita masih sangat sulit untuk mengeluarkan pendapat guna kebaikan dan memberi sumbang saran untuk kemajuan negara yang kita cintai ini.

Kalau kita baca di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di sahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya masyarakat bisa mengetahui informasi tentang kepemerintahan agar negeri ini bisa seimbang jika masyarakat mengetahui kinerja tentang kepemerintahan dan disini juga warga bisa bebas dalam berpendapat tentang kinerja pemerintah karna adanya keterbukaan informasi tersebut.

Bisa kita bayangkan jika tidak adanya KIP (Keterbukaan Informasi Publik) mungkin sudah banyak yang tidak menjalankan system pemerintahan yang baik dan banyak pemerintah yang korupsi yang tidak bisa di ketahui oleh masyrakat, jika KIP ini di hilangkan mugkin sistem pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik untuk Masyarakat.

Sangat disayangkan apa yang tersurat didalam Undang-Undang tersebut belum efektif bagi masyarakat untuk berpendapat dalam keterbukaan informasi tersebut, karena banyaknya masyarakat berpendapat tentang kinerja pemerintah akan tetapi di batasi oleh oknum aparatur pemerintah sehingga masyrakat masih ada rasa takut dalam berpendapat tentang kepemerintahan.

Berapa banyak kasus orang yang berpendapat tentang pemerintah akan tetapi akhirnya menuju meja pengadilan, apakah ini yang dinamakan dengan kebebasan? seharusnya dalam dalam kondisi seperti ini Pemerintah mendukung sepanjangb apa yang disampaikan tujuannya adalah untuk kebaikan dan kemajuan bangsa dan negara, dan pemerintah juga harus legowo dalam menyikapi pendapat tersebut.

Seperti contohnya kasus aktivis yang mengkritik tentang aksi menyelamatkan indonesia, JH ditangkap usai gelombamg aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020. bagaimana KIP ini berjalan dengan baik apabila dikritik oleh masyarakat malah masyarakat sendiri yang di tahan dan berujung dengan pengadilan, mau jadi apa negara ini jikalau terus begini.

Seharusnya normatif dalam pemerintah di bentuk dengan baik sehingga bisa mencerminkan pemerintah yang baik akan tetapi Good Governance di indonesia ini kurang penerapannya hingga banyak sekali oknum yang mempermainkan negara ini dengan seenaknya dan tidak memikirkan masyarakatnya, didalam praturan mentri keuangan Nomor 240 Tahun 2016 bahwa ‘’ piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun’’.

Akan tetapi yang kita lihat sekarang bahkan maraknya oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab malah banyak yang korupsi, bahkan masyarakat untuk mengkritik saja susah untuk di tanggapi. Andai saja asas-asas umum pemerintahan yang baik ini di terapkan dengan benar dan di pahami oleh pemerintah seperti: asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan, asas keterbukaan, jika asas-asas ini di terapkan dengan baik dapat dipastikan negara Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi negara yang maju, adil dan makmur.

Seharusnya pemerintah bisa mengubah dan tidak membatasi hak asasi manusia terhadap masyakat supaya masyrakat bisa mendapatkan haknya itu sendiri dan pemerintah bisa menjalankan sistem yang sangat baik dan bahwa keterbukaan informasi public ini harus di jalani atas dasar asas umum pemerintahan yang baik seperti menjalankan (AUPB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. VB-Putra Trisna.

Comments are closed