Karena Judi Online, Supervisor Bank Banten Korupsi Rp6,1 Miliar

  • Home
  • HOT NEWS
  • Karena Judi Online, Supervisor Bank Banten Korupsi Rp6,1 Miliar
Karena Judi Online, Supervisor Bank Banten Korupsi Rp6,1 Miliar

Serang, (variabanten.com)-Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan menggunakan uang korupsi Rp 6,1 miliar untuk judi online. Selain itu, uang miliaran itu digunakan untuk hiburan, meminjamkannya kepada orang lain dan membayar uang muka beli rumah.

“Uang digunakan untuk judi online, ada juga yang dihutangkan kepada temannya dan DP (down payment/uang muka) rumah,” ujar Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik menjelaskan, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan. kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten ini terjadi pada Februari sampai September 2022. Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan uang dari dalam brankas. Agar tidak ketahuan, tersangka mengambil uang saat karyawan Bank Banten pulang.

Didik menerangkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brangkas.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Disangkakan pasal 2 dan pasal 3 (Undang-undang Tipikor),” tuturnya.(*/Fais).

Comments are closed