Hukum Judi Online Berserta Dampak Akibat Dari Judi Online Bagi Generasi Muda, Oleh : Brian Alfarizi Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Hukum Judi Online Berserta Dampak Akibat Dari Judi Online Bagi Generasi Muda, Oleh : Brian Alfarizi Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Hukum Judi Online Berserta Dampak Akibat Dari Judi Online Bagi Generasi Muda, Oleh : Brian Alfarizi Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Tanggerang Selatan, (variabanten.com)-Perjudian di Indonesia sendiri Sudah berjalan panjang dan melelahkan. Sudah beberapa kali ganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Indonesia masih terus kebanjiran situs semacam ini dan perjudian di Indonesia sendiri sudah sangat melekat kepada masyarakat, dan sudah dimainkan baik itu orang tua dan remaja di Indonesia, sehingga ini Dapat berdampak oleh generasi muda yang tentu saja akan memimpin negeri ini di masa depan. Dan Kasus judi online di Indonesia sendiri sudah berstatus darurat. Sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas. Berdasarkan Web resmi CNBC INDONESIA di www.cnbcindonesia.com bahwa data tersebut diambil dan Sejauh ini, sudah ada 176 rekening dan 938.106 konten yang berhubungan dengan aktivitas judi online telah diblokir.

Seperti kasus yang ada di Bali, dimana seorang anggota kepolisian menangkap 11 orang di Denpasar Bali terkait kasus judi online. Salah seorang yang ditangkap adalah koordinator komplotan judi online. Dan Penangkapan 11 orang di Denpasar adalah hasil dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun penangkapan ini berasal dari hasil patroli siber yang dilakukan selama 24 jam pada Rabu (6/9) lalu. Patroli ini dilakukan secara rutin, di mana pihak kepolisian akan memantau aktivitas tak wajar yang dilakukan di internet.

Menurut anggota Kepolisian kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri “Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya berada di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,”. Pihak Kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.

Sepanjang 2023, Pihak Kepolisian sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online. Selain itu, Pihak Kepolisian sudah berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mendeteksi 554 web perjudian yang kini sudah diblokir. Untuk Kasus penangkapan sindikat terbaru terkait Judi Online, ada 1 orang koordinator berinisial (R), dibantu AS, AP, AL, DN, IF, D, M, MA, MR, dan PS.

Dalam Kasus ini, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam Regulasinya, di dalam pasal 45 ayat 2 yang berisi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 berbunyi: barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan ayat ke-2 “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Menurut Saya, Pada usaha dan bisnis perlu adanya izin termasuk juga pada usaha judi online. Namun, nyatanya bahwa perjudian termasuk judi online sendiri di larang oleh pemerintah, sekalipun telah dilarang oleh pemerintah, selalu terdapat saja oknum yang susah dibilangin dan membentuk sebuah situs web perjudian secara Ilegal. Sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas Dan Kasus Perjudian ini sangat merugikan terhadap masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda.

Pada dasarnya juga bahwa menawarkan serta memberi kesempatan buat permainan judi memerlukan izin. akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk serta jenis perjudian adalah dihentikan, serta pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk serta jenis perjudian di semua wilayah Indonesia.

Dampak dari perjudian online bagi generasi muda yaitu dapat membuat para pemainnya menjadi kecanduan,menyebabkan ekonomi menurun serta jatuh miskin, terganggunya kesehatan mental, dan yang lebih parahnya dapat meningkatkan kriminalitas akibat dari permainan judi online. VB-Putra Trisna.

Comments are closed