Cara memberatas pungli parkir yang meraskan Masyarakat, Oleh Yoga Julian Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Cara memberatas pungli parkir yang meraskan Masyarakat, Oleh Yoga Julian Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang.
Cara memberatas pungli parkir yang meraskan Masyarakat, Oleh Yoga Julian Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang.

Tangerang Selatan (variabanten.com)-Indonesia merupakan Negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak, serta mempunyai sumber daya alam yang melimpah namun Indonesia saat ini belum bisa dipisahkan dari masalah-masalah sosial yang mencengkram masyarakatnya.

Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di Indonesia, berdampak pada banyaknya pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, hal ini secara otomatis akan meningkat juga terhadap penerimaan retribusi parkir, retribusi parkir secara umum merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin parkir yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah. Perparkiran juga sering dijadikan sebagai lahan pungli, pungli ialah akronim dari pungutan liar. Dalam Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Pungli juga juga termasuk bagian dari korupsi kaena memungut sesuatu yang berbentuk uang, yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Seperti banyaknya pembangunan pusat perbelanjaan saat ini seperti Minimarket disitulah tempat mereka memanfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaanya. Harusnya jika berbelanja ke Minimarket yang premium harus nya bayar parkir itu geratis, tidak bayar parkir sampai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu) sampai mereka harus di tertibkan oleh petugas parkir itu sendiri, harusnya itu geratis karena mereka bayar setiap tahun ke negara untuk slot parkir itu namanya retribusi parkir ke Pemkot atau Pemkab setempat. Tukang parkir ilegal ini melanggar hukum tindak pemerasan dan pengancaman yang terdapat dalam Pasal 368-371 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman. Disini penulis berpendapat bayar jika kita merasa terbantu misalkan dia bantu buka jalan dan lain-lain tapi itu tidak wajib. Karena indomaret sendiri bilang itu termasuk layanan mereka, mereka bikin lahan parkir tersebut merupakan bagian dari pelayanan mereka karena mereka bayar Itu Part of their service tapi malah di ambil orang lain.

Maraknya pungli parkir seperti itu membuat kita sebagai customer membuat risih dan meresahkan karena mereka mematok uang parkir dengan harga yg tidak wajar dan memaksa serta memaki-maki jika tidak membayar uang parkir kepada mereka. Kebiasan pungli seperti ini yang berjalan terus menerus sehingga secara sadar maupun tidak sadar menjadi hal yang sangat biasa terjadi di masyarakat, kurang nya kesadaran hukum atau tidak mengetahui hukuman yang bisa dikenakan.
Disini peran pemerintah sangatlah penting untuk memberantas pungli yang ada di masyarakat agar tidak ada lagi punglli yang merasahkan warga dengan cara melakukan penindakan serta pencegahan dengan cara membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai dengan Perpres 87 Tahun 2016. Ini bisa mimbulkan efek jera dan mencegah orang melakukan pungli. Serta melakukan sosialisasi secara massif, baik melalui media maupun masuk ke instansi Pendidikan dan membangun kesadaran tidak melakukan pungli dari diri sendiri maupun keluarga, ini dapat dilakukan dengan melalui pendidikan moral dan agama. VB-Putra Trisna.

Comments are closed