Bawaslu Kota Serang menertibkan 4.071 Alat Peraga Kampanye.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Bawaslu Kota Serang menertibkan 4.071 Alat Peraga Kampanye.
Bawaslu Kota Serang menertibkan 4.071 Alat Peraga Kampanye.

Kota Serang, (variabanten.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menertibkan 4.071 Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye calon legislatif (Caleg) yang dimulai pada 28 November 2023. Penertiban tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Serang, dan telah dimulai sejak 21 September hingga 26 November 2023.

Dengan rincian di Kecamatan Kasemen sebanyak 430, Kecamatan Curug 358, Kecamatan Taktakan 277, Kecamatan Serang 273, Kecamatan Walantaka 262, dan Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 127.total keseluruhan 4.071. Untuk yang ditertibkan berupa banner, baligho, spanduk, stiker, poste,r dan umbul-umbul.

Masa kampanye sendiri dilakukan selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pemasangan APK nantinya diatur lewat keputusan KPU tentang titik lokasi pemasangan. VB-Fais.

Comments are closed