APa Itu Hukum Humaniter? Oleh: Advokat Suwadi, SH., MH.

  • Home
  • HOT NEWS
  • APa Itu Hukum Humaniter? Oleh: Advokat Suwadi, SH., MH.
APa Itu Hukum Humaniter? Oleh: Advokat Suwadi, SH., MH.

Serang, (variabanten.com)- Berbicara mengenai Hukum Humaniter atau hukum yang mengatur mengenai peperangan, maka tidak akan terlepas dari serangan brutal tentara Israel ke wilayah Jalur Gaza akhir-akhir ini. Dengan berbagai alasan, serangan tersebut dilakukan secara membabi buta tanpa lagi memperhatikan kaidah-kaidah umum yang telah diatur dalam Hukum Humaniter maupun secara kemanusiaan.

Beberapa hal dalam Hukum Humaniter yang seharusnya diperhatikan ketika terjadi peperangan, khususnya saat ini ketika tentara Israel menyerang wilayah Jalur Gaza, yaitu :
1. Perang tidak boleh menjadikan orang tua, wanita maupun anak-anak sebagai target serangan;
Hal ini harus dilakukan mengingat orang tua atau lansia, wanita dan anak-anak dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan ketika terjadi serangan. Ketentuan ini tidak berlebihan karena karena sebagaimana kodratnya, setiap orang tua atau lansia, wanita dan anak-anak adalah pihak yang lemah yang justru harus dilindungi ketika terjadi peperangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diwajibkan untuk memberikan biaya pengobatan, biaya pemakaman maupun biaya rehabilitasi yang diakibatkan oleh serangan yang dilakukannya.

2. Perang tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai target serangan;
Sebagai sebuah tempat yang digunakan untuk beribadah dan dianggap sebagai tempat yang disucikan, maka tempat ibadah juga dilarang untuk dijadikan target dari serangan dalam sebuah peperangan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan umum bahwa setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan melindungi tempat ibadahnya masing-masing.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diwajibkan untuk memberikan biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi yang diakibatkan oleh serangan yang dilakukannya, termasuk biaya pengobatan apabila terdapat korban luka dan/atau biaya pemakaman apabila terdapat korban jiwa.

3. Perang tidak boleh menargetkan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan atau petugas medis sebagai target serangan;
Sebagai sarana vital dalam menjaga kesehatan masyarakat, termasuk ketika terjadi peperangan, maka rumah sakit, fasilitas kesehatan maupun petugas kesehatan menjadi larangan untuk dijadikan sasaran serangan dalam peperangan, apalagi ketika banyak yang membutuhkan pelayanannya. Apapun alasan serangan tersebut, tidak dapat dibenarkan menyerang rumah sakit, fasilitas kesehatan maupun petugas kesehatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diwajibkan untuk memberikan biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi yang diakibatkan oleh serangan yang dilakukannya, termasuk biaya pengobatan apabila terdapat korban luka dan/atau biaya pemakaman apabila terdapat korban jiwa.

Pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Humaniter sebagaimana disebut diatas, maka pelakunya dapat dikategorikan sebagai penjahat perang dan perilakunya dapat disebut perilaku yang melakukan pembasmian massal (genoside) sehingga bisa diseret ke meja Peradilan Militer dan untuk tingkat internasional, maka pelakunya dapat diajukan ke Mahkamah Militer Internasional (International Military Tribunal). VB-Putra Trisna.

Comments are closed