Analisis Kasus Pembunuhan Dilakukan Oleh Ayah Sendiri Kepada Anak Kandungnya Dan Penganiayaan Kepada Sang Istri Di Depok, Oleh Syifa Naditya Putri Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

  • Home
  • HOT NEWS
  • Analisis Kasus Pembunuhan Dilakukan Oleh Ayah Sendiri Kepada Anak Kandungnya Dan Penganiayaan Kepada Sang Istri Di Depok, Oleh Syifa Naditya Putri Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang
Analisis Kasus Pembunuhan Dilakukan Oleh Ayah Sendiri Kepada Anak Kandungnya Dan Penganiayaan Kepada Sang Istri Di Depok, Oleh Syifa Naditya Putri Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Penelitian kasus ini dibahas bertujuan untuk membahas mengenai sanksi hukum kepada sang korban terhadap pelaku. Karena dari kasus ini sangat tidak lazim yang dilakukan oleh keluarga kita sendiri. Keluarga merupakan tempat ternyaman dan sebagai rumah untuk perlindungan pertama bagi seorang anak. Bagaimana mungkin orang yang harusnya menjadi pelindung paling utama bisa menjadi orang yang paling menyeramkan baginya.

Kasus pembunuhan mungkin sudah banyak terjadi di negara kita sendiri, banyak sekali motif orang melakukan pembunuhan terhadap manusia. Seperti dikatakan Wikipedia Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Diambil juga dari laman Badan Pusat Statistik terjadi pembunuhan dalam waktu satu tahun, pada 2018 tejadi 1024 kasus permbunuhan, lalu terjadi juga pada 2019 terdapat 964 kasus pembunuhan, dan data terakhir pada 2020 terdapat 898 kasus pembunuhan. Dilihat dari data tersebut memang terjadi penurunan tetapi dari angka tersebut masih terbilang tinggi untuk kasus pembunuhan.

Kasus yang akan dibahas adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ayah nya sendiri terhadap anak kandungnya serta penganiyaan kepada istrinya juga. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 terdapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) mengenai tersangka pembunuh anak kandung dan penganiyaan istri yang dilakukan oleh kepala keluarga nya sendiri yaitu ayah atau suami sang korban di Kelurahan Jatijajar Kota Depok. Tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jaksa mengungkapkan sebelum terjadi penganiyaan sempat ada pertengkaran antara tersangka yang bernama RNA dengan istri sejak tahun 2022. Lalu menurut saksi serta pengakuan keluarga terdakwa juga mengalami stress berat dalam hidupnya. Polrestro Depok menyebutkan juga motif terakhir dipicu permintaan cerai istri dan korbn mengatakan akan keluar dari rumah dan membawa semua anaknya.

Lalu menurut pengakuan tersangka kejadian ini bermula dari pertengkaran antara ia dengan sang istri saat pelaku pulang larut malam. Lalu usai waktu subuh, istri mengatakan pada RNA akan keluar dari rumah dengan baju yang sudah siap dikemas dan dibawa pergi. Melihat hal tersebut RNA membakar emosi yang sangat panas hingga terjadi pertengkaran yang besar terjadi pada keduanya pada saat itu sekitar pukul 05:00 WIB hingga terjadi penganiyaan dan pembunuhan pada istri serta anak laki-laki nya.

“Langsung bacok spontan lihat golok di meja. Abis itu saya lari langsung ke anak,” ujarnya. Melihat tersebut terjadi pembunuhan ke anak nya yang berusia 13 tahun yang mana sedang memakai pakaian seragam sekolah, serta penganiyaan kepada istrinya hingga ia mengalami luka yang sangat berat. Lalu terkait kondisi pelaku dikatakan oleh Ketua RT 03 RW 08 yaitu pelaku dari tutur wajah sudah mengalami linglung dan bahkan menyebutkan korban sebagai setan. “‘Sudah saya matiin dua orang setannya. Tinggal satu lagi (anak lainnya yang tidak dianiaya)’. Itu kata pelaku menurut Bang Heru yang merupakan saksi,” kata Edi. Bahkan sebelum terjadi sang pelaku RNA sempat berkumpul dengan teman-teman nya sebelum pulang ke rumah memakai sabu dengan teman-temanya.

Dari kasus yang diatas bisa diambil tindakan pidana dan sanksi pidana nya yang mengenai Pasal 340 KUHP dengan berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Dan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut saya, karena Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu. Ini mengandung unsur kesengajaan dan perencanaan, menunjukkan bahwa tindakan ini tidak terjadi secara kebetulan yang sangat tepat dilakukan oleh ayah nya sendiri. Lalu juga terjadi penganiyaan atau KDRT kepada sang istri kepada pelaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah undang-undang Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memberikan dasar hukum untuk menindak dan mencegah kekerasan tersebut.

Dari kasus tersebut adalah bahwa kasus ini merupakan contoh yang tragis dari kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pembunuhan anak dan penganiayaan istri. Selain itu, kondisi psikologis pelaku mungkin perlu diperhatikan dalam proses hukum. Mungkin sang pelaku memang sedang tidak baik dalam kondisi mental seharusnya segera ditangani oleh ahli nya agar tidak terjadi kejadian yang sampai merenggut korban. Kasus ini sangat perlu diperhatikan dan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada kejadian serupa, karena saat mental terganggu semua fikiran akan terganggu dan tidak bisa berfikir yang sangat jernih. VB-Putra Trisna.

Comments are closed