Advokat Basuki Mempertanyakan Keputusan KPU RI Hapus Diagram Sirekap

  • Home
  • HOT NEWS
  • Advokat Basuki Mempertanyakan Keputusan KPU RI Hapus Diagram Sirekap
Advokat Basuki Mempertanyakan Keputusan KPU RI Hapus Diagram Sirekap

Serang, (variabanten.com)-Advokat Basuki mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghilangkan diagram hingga menutup bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Sekretaris Jenderal DPP PERADIN Advokat Basuki mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

“Yang ditutup ini kan pie chart (diagram lingkaran) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara,” ucap Basuki.

Basuki lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan,” ujarnya.

Menurut Basuki, sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.VB-FAIS.

Comments are closed