Ada Apa Debat Cawapres Ditiadakan, Oleh Advokat Fredi Moses Ulemlem, SH., MH.

  • Home
  • HOT NEWS
  • Ada Apa Debat Cawapres Ditiadakan, Oleh Advokat Fredi Moses Ulemlem, SH., MH.
Ada Apa Debat Cawapres Ditiadakan, Oleh Advokat Fredi Moses Ulemlem, SH., MH.

Jakarta, (variabanten.com)-Rangkaian pesta Demokrasi yang puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024 salah satunya adalah debat Capres dan Cawapres peserta Pemilu.

Agenda ini adalah sangat penting yang mestinya dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar publik dapat menilai kemampuan, kapasitas, dan keunggulan dari program yang disampaikan nantinya dalam debat.

Sayang sekali jika benar KPU meniadakan debat Cawapres, sebab implikasinya bagi rakyat adalah memilih pemimpin ibarat memilih kucing dalam karung, karena rakyat tidak dapat mengenal secara dekat para calon pemimpin, oleh sebab itu hanya satu satunya lewat debatlah Rakyat sedikitnya bisa mengenal sosok calon pemimpin dan seperti apa program calon pemimpinnya.

Kita berharap KPU jujur dan adil dalam melaksanakan agenda agenda pemilu menuju pemilu yang adil dan jujur demi mendapatkan pemimpin yang baik yang akan membawa Indonesia yang lebih maju kedepan.

Harapannya KPU sebagai penyelenggara tidak memihak pada satu kandidat capres cawapres pada pemilu 2024 nantinya, Karana implikasinya akan sangat berpengaruh pada keamanan dan kemajuan negara nanti.

Proses atau keputusan dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) adalah bentuk akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pesta rakyat

KPU mestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres masing -masing yang akan bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kelihatannya ini adalah akal-akalan yang tidak boleh kita terima. KPU mesti konsisten menjalankan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, kecuali undang-undang tersebut dirubah.

Kalau dirubah ya mekanismenya melalui DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu sehingga tidak menjadi masalah ditengah publik seperti peristiwa putusan MK Kemarin yang telah merusak marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga pintu gerbang konstitusi. VB-Putra Trisna.

Comments are closed