22 Desa di Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Desa Wisata

  • Home
  • FOOD
  • 22 Desa di Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Desa Wisata
22 Desa di Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Desa Wisata

SERANG, (variabanten.com)- Sebanyak 22 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai desa wisata. Penetapan desa wisata tersebut dilakukan melalui surat keputusan dari Bupati Serang.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat tentang pembangunan desa wisata dari perintisan menjadi pembangunan pada Rabu. Karena saat ini ada penetapan dari bupati untuk 22 desa masuk kategori desa wisata di Kabupaten Serang.

“Dari situ, semoga kita bisa memotivasi masyarakat desa untuk lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Anas melalui keterangan tertulisnya yang dilansir Diskominfosatik pada Kamis, 28 Juli 2022.

Oleh karena itu, kata Anas, tanpa partisipasi masyarakat desa wisata akan sulit berkembang lebih jauh. “Seperti sekarang, desa wisata percontohan kita berharap bisa berkembang dari percontohan menjadi desa. Sekarang semua rintisan, kemarin kaya Cikokelet datang ke desa rintisan,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Discominfosatik berharap pada tahun 2023 Desa Cikokelet dapat naik status menjadi desa wisata yang berkembang. Sehingga terjadi peningkatan status desa. Dengan perkembangannya, desa wisata ini bukan sekedar desa percontohan tetapi akan menggerakkan segala sesuatu mulai dari masyarakat menuju ekonomi kreatif baik di Cikokelet maupun desa wisata lainnya.

Anas menjelaskan, selain 22 desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata, ada pula Desa Panyabrangan yang tahun ini telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sebagai desa budaya. “Harapannya desa budaya bisa menjadi desa wisata juga. Desa wisata ditetapkan melalui keputusan bupati, yang tingkatannya bisa dimulai dari bagaimana kegiatan kesenian atau kegiatan budaya dan pariwisata di kawasan itu bisa berkembang di sana sampai nanti dari waktu kita akan verifikasi efek dari Pokdarwis, potensi dari desa yang bisa dioptimalkan disana. Sehingga ditetapkan sebagai desa wisata,” ujarnya.

Anas bersyukur kini desa wisata tersebut sedang bergairah untuk berkembang. Itu terlihat dari kegiatan hari ini, meski belum ada undang-undang tapi mereka ingin menghadiri rapat pembangunan. “Artinya salah satu indikator banyak desa yang ingin menjadi desa wisata. Sedangkan jika melihat peruntukan desa wisata ada 22, mudah-mudahan tahun depan lebih banyak, karena tahun 2020 hanya dua desa, maka tahun 2021 menjadi 10 desa dan tahun 2022 menjadi 12 desa. , jadi setiap tahun akan ada peningkatan. Semoga kedepannya semakin banyak lagi desa-desa yang ditetapkan sebagai desa wisata sekaligus sehingga desa tersebut mengalami perkembangan dari sebuah rintisan menjadi sebuah pembangunan,” jelasnya.

Ia mengajak untuk menjadi desa wisata agar berkembang serta partisipasi masyarakat dan infrastruktur juga harus mendukung. Kemudian juga ekonomi kreatif juga harus berkembang di desa. “Sehingga desa tersebut layak disebut sebagai desa berkembang,” ujarnya.

Sementara dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk mendukung keberadaan desa wisata Anas memastikannya bergerak. Salah satunya adalah DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang sangat penting dalam pengembangan desa wisata, karena dengan DPMD dimungkinkan untuk membesarkan BUMDes di desa tersebut.

“Penggusuran juga dapat menggerakkan masyarakat agar masyarakat sadar bahwa desa wisata tanpa dukungan masyarakat sulit jika hanya pelaku dan kader wisata yang bergerak. Sehingga harus ada sinergitas antara penyelenggara pariwisata, Pokdarwis dan masyarakat dengan taruna. Kalau semua saling bersinergi, kekayaan desa akan semakin maju,” kata Anas memastikan. (*/Abdurrahman).

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *