Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Tanpa Izin Usaha Penyimpanan Dapat Dipidana, oleh Advokat Fredrik J Pinakunary, SH., SE.
Bandung, (variabanten.com)-Dalam perkara ini, Terdakwa telah menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 27 jerigen, masing-masing jerigen berisi 30 liter di dalam rumahnya. Dalam menjalankan usahanya, Terdakwa tidak memiliki izin usaha penyimpanan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pidana
Read More