Eksistensi Tindak Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, 0leh Taufik Ibrahim, Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan merupakan negara hukum (Rechtstaat), hal tersebut termaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Konsekuensi dari negara hukum adalah segala sesuatunya harus berdasar hukum, hukum menetapkan apa yang harus dilakukan
Read More